Bontang – Dalam upaya menjaga keamanan data dan mencegah penyalahgunaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memberlakukan prosedur ketat bagi pemilik usaha yang ingin melakukan perubahan akun Online Single Submission (OSS). Proses ini wajib dilakukan secara langsung di kantor DPMPTSP dengan verifikasi identitas yang lengkap.
Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, menjelaskan bahwa prosedur ini diperlukan karena banyak kasus akun OSS yang rentan disalahgunakan jika tidak ada kontrol ketat.
“Kami harus memastikan bahwa pengajuan perubahan akun benar-benar berasal dari pemilik usaha yang sah. Ini langkah krusial untuk melindungi hak dan data pemilik usaha,” ujarnya saat ditemui, Selasa (20/5/2025).
Proses perubahan email misalnya, bukan hanya sekadar penggantian data. Tim DPMPTSP bertindak sebagai fasilitator yang mengajukan permohonan ke pusat dan memastikan bahwa seluruh dokumen dan verifikasi terpenuhi, sehingga perubahan bisa selesai dalam waktu sekitar tiga hari kerja.
Pemilik akun yang lupa email atau password pun wajib datang langsung untuk melakukan verifikasi, termasuk proses foto diri sebagai bukti otentikasi. Prosedur ini telah menjadi standar dari sistem OSS pusat guna menghindari penyalahgunaan yang berpotensi merugikan secara hukum.
DPMPTSP Bontang juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dan hati-hati dalam menyimpan data login akun OSS, agar tidak mengalami kesulitan yang mengharuskan pengajuan verifikasi ulang.
“Kami terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat semakin paham pentingnya menjaga keamanan akun OSS. Harapannya, proses perizinan usaha dapat berjalan lebih aman dan lancar,” tutup Idrus.

