Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menekankan pentingnya mekanisme pengaduan secara berjenjang untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat dan tepat. Masyarakat diminta tidak langsung menyampaikan aduan ke instansi kota tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan tingkat RT atau kelurahan.
Jafung Penata Pengawasan Perizinan dan Pengaduan Masyarakat DPMPTSP, Isma Istihari, menjelaskan bahwa mekanisme aduan berjenjang bertujuan agar persoalan bisa ditangani lebih awal di tingkat lokal, sebelum sampai ke kota.
“Masih banyak warga yang langsung datang ke DPMPTSP atau ke lembaga lain, padahal mekanisme awalnya seharusnya lewat RT atau kelurahan,” terang Isma.
Ia mencontohkan kasus reklame di kawasan permukiman yang sering menjadi sorotan warga. Menurutnya, keluhan seperti itu dapat terlebih dahulu ditindaklanjuti oleh RT atau kelurahan sebelum naik ke level dinas.
“Dengan jalur yang tepat, penyelesaian bisa lebih cepat karena RT dan kelurahan punya pemahaman langsung soal kondisi lapangan,” ucapnya.
Ia bilang, pengaduan yang langsung dilayangkan ke Ombudsman atau DPRD tanpa melalui jalur berjenjang justru memperlama proses, karena laporan akan kembali diarahkan ke dinas teknis untuk ditindaklanjuti.
“Lembaga seperti Ombudsman memang berwenang mengawasi, tapi untuk proses tindak lanjut tetap kembali ke kami. Jadi, jauh lebih efisien kalau warga melapor sesuai alurnya sejak awal,” jelasnua.
Selain itu, kelengkapan data dalam setiap laporan turut menentukan cepat-lambatnya penanganan. Ia mengimbau masyarakat menyertakan identitas pelapor, lokasi kejadian, serta dokumentasi pendukung agar proses verifikasi bisa dilakukan lebih cepat.
“Harapannya warga semakin paham dan terbiasa mengikuti alur yang ada. Ini untuk kebaikan bersama agar semua aduan bisa ditangani secara efisien,” pungkas dia.

