Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar rapat koordinasi terkait rencana pembongkaran bangunan konstruksi tempat pemasangan baliho di median jalan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, di Ruang Bhakti Praja Lantai II Kantor DPMPTSP.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan langkah strategis antarinstansi guna mendukung penataan ruang kota yang tertib, aman, dan estetis.
“Melalui rapat ini, kami ingin mencapai kesepakatan bersama terkait prosedur, waktu pelaksanaan, dan cara penanganan dampak pembongkaran agar berjalan lancar dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Langkah penertiban ini didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Bontang Nomor 900.1.3.2/440/BAPENDA/2025 tentang Penertiban dan Penataan Ulang Bangunan Konstruksi Tempat Pemasangan Reklame Pada Median Jalan di Kota Bontang. Surat edaran tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
Masa berlaku izin bangunan dan jaringan utilitas maksimal 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Setelah izin berakhir, bangunan wajib dibongkar dan kondisi jalan dikembalikan seperti semula oleh pemegang izin.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kota Bontang menegaskan bahwa seluruh izin pemasangan reklame di atas median jalan yang telah habis masa berlakunya tidak lagi berlaku, dan keberadaan bangunan reklame tersebut dianggap melanggar peraturan.
“Oleh karena itu, seluruh reklame yang berdiri di bangunan yang tidak lagi memiliki izin resmi harus dibongkar. Ini bukan sekadar soal estetika kota, tapi juga penegakan aturan,” tegasnga.
Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mengintensifkan koordinasi lintas OPD dan melibatkan pelaku usaha agar proses penertiban berjalan dengan pendekatan persuasif namun tegas.
Pemkot Bontang mengimbau kepada seluruh pemilik atau pengelola reklame agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku dan tidak lagi memasang baliho atau spanduk pada bangunan median jalan tanpa izin.
“Kami mengajak semua pihak untuk mendukung penataan ruang kota yang bersih, aman, dan tertib,” pungkasnya.

