Bontang — Pemkot Bontang melakukan penertiban serentak terhadap lebih dari 200 reklame rokok yang tersebar di 15 kelurahan. Aksi ini dilakukan mulai awal pekan dan berlangsung hingga Rabu (18/6/2025), dengan melibatkan tim gabungan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkot Bontang dalam menjaga predikat sebagai Kota Layak Anak, sekaligus memperkuat kebijakan larangan promosi produk tembakau yang telah diberlakukan sejak 2022.
“Sejak 2022, kami sudah tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok. Penertiban ini adalah wujud keseriusan kota dalam mendukung status Kota Layak Anak,” ujar Idrus, Jabatan Fungsional Ahli Muda Penata Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang.
Penertiban dilakukan secara terpadu oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta aparat kecamatan dan kelurahan. Setiap kelurahan membentuk tim masing-masing untuk mempercepat proses penurunan reklame di wilayahnya.
“Titik-titik reklame sudah dipetakan oleh Satpol PP. Karena itu, pelaksanaannya dibagi per kelurahan agar lebih efisien dan merata,” jelas Idrus.
Jenis reklame yang ditertibkan beragam, mulai dari spanduk, banner, hingga neon box. Mayoritas materi promosi menampilkan merek rokok LA yang tersebar di ruang-ruang publik. Beberapa pemilik reklame memilih membongkar sendiri alat promosi mereka setelah menerima pemberitahuan dari tim penertiban.
Aksi ini juga menyikapi meningkatnya sorotan publik terhadap keberadaan iklan rokok di area terbuka, yang dinilai bertentangan dengan misi kota sehat dan ramah anak.
“Saya sudah instruksikan, cabut semua plang iklan rokok yang masih terpasang,” tegas Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, dalam pernyataan terpisah.

