,Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menggelar kegiatan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Sektor Bangunan, Selasa (2/7/2025). Kegiatan ini menjadi upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terhadap prosedur dan kebijakan terbaru terkait perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam forum ini, DPMPTSP menghadirkan sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan lintas sektor untuk membahas berbagai persoalan teknis di lapangan. Salah satu isu yang mencuat adalah rendahnya angka penerbitan PBG di Kota Bontang, yang dinilai masih minim.
Menurut Idrus, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, rendahnya penerbitan PBG disebabkan masih banyak warga yang enggan mengurus izin karena terkendala biaya. “Pembayaran distribusi izin sebenarnya hanya sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu. Tapi biaya jasa gambar dari arsitek bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp12 juta, khususnya untuk tipe rumah 36. Ini yang dianggap memberatkan,” jelas Idrus.
Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya jumlah arsitek tersertifikasi di Kota Bontang. “Arsitek yang tergabung dalam Ikatan Arsitek Indonesia di Bontang tidak sampai lima orang,” ungkap Idrus.
Dalam forum tersebut, perwakilan arsitek sempat mengklarifikasi bahwa biaya jasa desain yang tinggi disebabkan kolaborasi dengan pihak-pihak ahli lainnya, seperti konsultan tanah, sehingga menambah komponen biaya. Namun, mereka juga menyatakan komitmennya untuk lebih bijak dalam menentukan harga, terutama untuk rumah sederhana tipe 36 dan 45.
“Untuk bangunan di bawah tipe 70, para arsitek menyatakan bersedia menyesuaikan harga agar lebih terjangkau. Bahkan, sebagai pembanding, di Kukar biaya gambar untuk rumah sederhana hanya berkisar Rp4 jutaan,” tambah Idrus.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Bontang akan melaporkan hasil diskusi ini kepada Wali Kota Bontang. Harapannya, ada solusi bersama guna mendorong percepatan penerbitan PBG serta menciptakan sistem perizinan bangunan yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa PBG bukan sesuatu yang sulit dijangkau. Melalui forum ini, kami ingin membuka ruang dialog dan kolaborasi agar tercipta pelayanan perizinan yang transparan, cepat, dan akuntabel,” tandasnya.

