Kosakata.co, Bontang – Proyek pembangunan turap senilai Rp 76 miliar di Jalan KH Tampubolon, Kelurahan Tanjung Laut, terancam tersendat. Pasalnya, lahan yang digunakan dalam pekerjaan tersebut ternyata masih berstatus sengketa. Dua pihak kini saling klaim kepemilikan dengan membawa dasar hukum masing-masing.
Pihak pertama adalah ahli waris dari almarhum H. Sinnok yang saat ini menunjuk Nur Andika sebagai kuasa pemilik lahan. Mereka menegaskan tanah tersebut sah milik keluarga H. Sinnok, berdasarkan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 18 Desember 1984. AJB itu menyebutkan bahwa H. Sinnok membeli tanah dari H. Hasyim Efendi dengan luas sekitar 26.600 meter persegi.
Kepemilikan ini diperkuat dengan dokumen sebelumnya, yakni Surat Keterangan Perbatasan tertanggal 16 Mei 1981, yang memuat batas-batas lahan serta saksi perwatasan dari tokoh desa setempat.
“Semua dokumen kami jelas, ada AJB, ada saksi perbatasan, dan riwayat jual beli berjenjang dari pemilik sebelumnya,” tegas Romy Subarta, Ketua Kuasa Pemilik Lahan H. Sinnok.

Sementara itu, pihak kedua yang juga mengklaim lahan tersebut adalah H. Badrun. Ia menyodorkan dokumen SPPAT tahun 2012 atas nama Irma Rosalina. Namun, pihak kuasa pemilik lahan H. Sinnok meragukan keabsahan dokumen itu karena dinilai tidak memenuhi syarat penerbitan, termasuk tidak adanya tanda tangan saksi perwatasan maupun dasar kepemilikan yang sah seperti segel atau surat pelepasan hak.

Masalah kian pelik setelah terungkap adanya pembayaran kompensasi dari pihak kontraktor proyek. Informasi di lapangan menyebutkan nilai kompensasi mencapai Rp30–35 juta, yang diberikan kepada pihak terkait H. Badrun.
“Ini yang kami pertanyakan. Bagaimana mungkin kompensasi diberikan sementara status tanah masih bersengketa. Kami minta kompensasi itu dikembalikan hingga ada keputusan hukum tetap,” ujar Nur Andika.
Pihak kuasa pemilik lahan menilai langkah pemerintah daerah dan OPD terkait keliru karena tidak mengonfirmasi status tanah kepada semua ahli waris. Mereka mendesak agar proses hukum dijalani secara terbuka di pengadilan.
“Kami sudah sepakat membawa masalah ini ke jalur litigasi. Biar pengadilan yang memutuskan siapa pemilik sah,” tambah Romy.
Di sisi lain, proyek turap tersebut sejatinya sangat ditunggu warga karena sudah diusulkan selama lebih dari lima tahun. Namun, keberadaannya kini terancam terganjal sengketa tanah. Kuasa pemilik lahan menegaskan mereka tidak akan menghentikan proyek secara sepihak, tetapi tetap menyerahkan pada ketentuan hukum.
“Kalau undang-undang menyatakan harus dihentikan, maka itu yang berlaku. Jangan sampai seolah-olah kami yang dianggap menghambat pembangunan,” tegas Nur Andika.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk mencari keterangan dari H Badrun atas klaim kepemilikan tanah atas dasar dokumen SPPAT tahun 2012 atas nama Irma Rosalina

