Bontang — Seorang pemuda diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area parkir RSUD Taman Husada pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.15 WITA. Penangkapan ini terjadi saat petugas tengah melakukan penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor dan mendapati seorang pria yang tampak gelisah ketika dihampiri polisi.
Pemuda tersebut diketahui bernama Tf bin Im (21), warga Kelurahan Loktuan. Saat didatangi petugas, ia terlihat panik dan berusaha membuang sebuah benda ke tanah. Melihat tindakan itu, petugas langsung menghentikan geraknya dan memanggil Unit Opsnal Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Benda yang dibuang ternyata sebuah botol permen merek Xylitol. Setelah dibuka, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru sebagai barang bukti.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard membenarkan bahwa pemuda tersebut telah diamankan.
“Terduga mengakui barang yang dibuangnya berisi narkoba jenis sabu dan diakui sebagai miliknya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa kewaspadaan petugas di lapangan mampu mengungkap tindak pidana lain di luar target awal operasi. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan demi memberantas peredaran narkotika di wilayah Bontang.

