BONTANG — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan permohonan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang soal koordinat tapal batas dengan Kutai Timur dinilai belum menutup seluruh pintu penyelesaian. Ketua RT 24 Sidrap, Edy Setiawan (52), meyakini peluang peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 masih terbuka lebar, sejalan dengan dorongan sembilan hakim konstitusi terhadap pembentuk undang-undang.
Menurut Edy, putusan MK hanya menegaskan bahwa MK tidak memiliki kewenangan menetapkan atau mengubah titik koordinat tapal batas. Bukan menolak substansi aspirasi masyarakat Sidrap yang selama ini memperjuangkan pelayanan publik dari Kota Bontang.
“Yang ditolak MK itu bukan pelayanan masyarakat. Bukan itu. Penolakannya hanya karena menyangkut titik koordinat tapal batas, dan itu di luar kewenangan MK,” ujarnya kepada BEKESAH.co, Minggu, 28 September 2025.

Edy mendorong seluruh pihak untuk mencermati dengan teliti amar putusan MK. Baginya, redaksi dan penjelasan hakim dalam putusan tersebut memberi ruang bagi pemerintah dan masyarakat Sidrap untuk tetap memperjuangkan kejelasan status wilayah melalui jalur legislasi.
“Boleh kita baca kembali putusannya. Kita cermati kalimatnya. Itu dasar bagi kita jika ingin menguji ulang dan mencari keadilan bagi masyarakat Sidrap,” jelasnya.
Edy menyebut sebagian besar warga Sidrap sejak dulu memiliki KTP Bontang. Jumlahnya lebih dari 3.000 jiwa. Kondisi itu mencerminkan sejarah demografis masyarakat Sidrap yang mayoritas lahir dan menetap di kawasan Guntung, wilayah yang sejak lama dianggap sebagai bagian dari Kelurahan Sidrap.
“Sejak dulu kami tinggal di sini. Tidak pernah ada satu pun warga yang punya KTP Kutim. Karena kami lahir di Guntung, yang merupakan bagian dari Sidrap. Itu yang kami perjuangkan keadilannya,” katanya.
Bagi Edy, inti dari aspirasi masyarakat Sidrap bukan semata soal garis batas administratif, melainkan jaminan pelayanan publik yang layak. Ia menegaskan, warga ber-KTP Bontang tetap berhak mendapat pelayanan seperti sebelumnya, apa pun status tapal batas yang kini sedang dalam polemik.
“Pelayanan bagi warga yang sejak awal ber-KTP Bontang masih tetap bisa dilakukan di Bontang. Itu yang kami perjuangkan, pelayanan yang prima dan adil,” tegasnya.

