Kosakata.co—Pengedar Sabu berinisial AR (25) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) di kediamannya Jalan Mente, RT 04, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kamis (4/11/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 gram, 1 buah bungkus rokok, 1 buah pipet kaca dan 1 buah HP merek iPhone warna Hitam.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba IPTU Muh Rakib Rais, bahwa mengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa resah karena lingkungannya sering di gunakan transaksi dan pesta narkoba.
“Dari informasi tersebut, kami turunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap salah rumah tersebut dan berhasil meringkus seorang laki-laki di dalam kamar,” ucapnya, Jumat (5/11/2021).
Selain itu, dijelaskan Rakib, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang juga adalah warga Bontang.
“Penyalurnya juga orang Bontang dan masih dalam tahap pencarian,” tambahnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dikenai dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 132 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara