Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengungkap persoalan guru pengganti di sekolah negeri yang belum memiliki kepastian status.
Guru pengganti berpotensi tidak menerima insentif karena terkendala syarat administrasi seperti terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kepala Bidang Pembinaan GTK Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, mengatakan aturan tersebut perlu diperhatikan agar tidak membuat tenaga pendidik yang baru direkrut kehilangan hak atas insentif.
“Kalau persyaratannya harus terdata di Dapodik, tentu guru pengganti yang baru masuk akan mengalami kendala karena proses pendataannya tidak langsung selesai,” ujar Ishak.
Persoalan itu kemudian menjadi perhatian DPRD Bontang. Legislator mendorong pemerintah daerah menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) agar guru pengganti memiliki kepastian status.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan mengenai guru pengganti juga telah masuk dalam Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya, pemerintah dapat mempelajari penerapan PJLP yang sudah berjalan di Pemerintah Kota Balikpapan.
“Skema PJLP ini akan kita dorong ke depan karena di Balikpapan sudah berjalan. Tinggal memastikan aturan dan mekanismenya agar bisa diterapkan dengan benar,” kata Heri, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, penerapan skema tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat. DPRD ingin memastikan kebijakan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat.
DPRD bersama pemerintah daerah sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta melakukan studi banding ke Balikpapan untuk melihat penerapan skema tersebut.
Pembahasan Raperda ini tidak hanya berkaitan dengan pemberian insentif, tetapi juga upaya mencari solusi agar guru pengganti yang membantu memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di sekolah negeri mendapat kepastian.

