Unit Reskrim Polsek Marang Kayu berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan pada Minggu (22/08/2021) dini hari.
Pelaku MR (26) yang sebelumnya berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korbah Suhardi di Desa Sambera, Muara Badak sempat buron setelah melakukan aksi pencuriannya pada Minggu (1/8) lalu. Dia diketahui mengambil uang majikannya sebesar Rp 70 juta yang disimpan dalam lemari.
“Pelaku tinggal di rumah korban dan memang punya kunci serep. MR masuk kamar dan terekam kamera CCTV saat mengambil uang dari dalam lemari pakaian,” ujar Kaposel Marang Kayu AKP Sujarwanto, Senin (23/08/2021) siang.
Lebih lanjut AKP Sujarwanto, mengatakan dari hasil penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak hp oppo A15, satu lembar celana pendek warna putih, satu helai baju warna merah, satu buah tas selempang warna coklat serta enam buah kunci serep rumah dan kamar korban.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marang Kayu guna menjalani proses hukum. Dia dijerat dengan pasal 3636 KUHPIdana.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)