No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Anggota DPRD Bontang Minta PLN dan IndiHome Berikan Kelonggaran Waktu Pembayaran

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Oktober 29, 2021
in ADVERTORIAL, BERITA
0
Anggota DPRD Bontang  Minta PLN dan IndiHome Berikan Kelonggaran Waktu Pembayaran

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Samad

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kosakata.co—-Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Samad mengusulkan agar pihak PLN dan IndiHome berikan estimasi waktu jika pelanggan terlambat melakukan pembayaran tagihan listrik atau WiFi. Disebutkan Samad, terkait pemutusan listrik dan WiFi yang dilakukan pihak mereka, masih ada beberapa masyarakat yang masih menggunakan meteran biasa.

“Terkait pemutusan listrik dan WiFi yang dilakukan oleh pihak PLN dan Indihome , memang banyak juga masyarakat kita yang pakai voucher tetapi masih ada yang pakai meteran biasa,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (29/10/2021) siang.

Samad menuturkan terkait pembayaran listrik dan WiFi memang kewajiban yang harus dibayar setiap pelanggan. Jika terlambat membayar, terdapat beberapa konsekuensi yang dibebankan pada pelanggan terkait.

Konsekuensi tersebut adalah denda keterlambatan membayar (disebut juga dengan istilah Biaya Keterlambatan) dan pemutusan layanan listrik baik sementara atau sepenuhnya.

“Saat masa sulit seperti ini, apalagi di tahun kedua pandemi ini. Banyak masyarakat kita yang masih sulit,” ucapnya.

Samad meminta agar pihak PLN dan IndiHome dapat memberikan tenggang waktu kepada masyarakat sebelum diterapkan denda atau pemutusan aliran listrik.

“Seharusnya ada pemberitahuan atau masa tenggang waktu, masyarakat juga tidak ingin menunggak kalau mereka mampu,” imbuhnya.

Perlu diketahui, masa akhir pembayaran tagihan listrik adalah tanggal 20 setiap bulannya.

Ketika terlambat lakukan pembayaran, pelanggan terancam dikenakan sanksi yang telah disebutkan di atas. Biaya denda yang dikenakan dibatasi sampai tiga kali lipat, atau dalam kata lain sampai tiga bulan menunggak.

Adapun, denda ini bervariasi tergantung dari daya listrik yang digunakan di rumah. Mulai dari batas daya 450 Volt Ampere (VA) dengan denda Rp 3.000 per bulan sampai batas daya 3.500 – 5.500 VA dengan biaya denda Rp 50.000 per bulan.

Selain itu, terdapat juga denda yang akan dihitung dalam persenan dari jumlah tagihan rekening listrik rumah.

Jika rumah menggunakan layanan listrik dengan batas daya 6.600 – 14.000 VA, denda yang akan dikenakan ketika telat membayar adalah 3% dari tagihan rekening, dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.

Sementara, denda paling tinggi adalah untuk rumah yang menggunakan batas daya di atas 14.000 VA, yaitu 3% juga dari tagihan rekening listrik, tetapi minimum yang harus dibayarkan adalah Rp 100.000 per bulannya.

Apabila dalam kurun waktu 30 hari denda tersebut tidak dibayarkan, pihak PLN akan memutuskan aliran listrik dari alat MCB (Mini Circuit Breaker). Setelah 60 hari tidak dibayarkan juga, listrik di rumah akan diputus langsung dari tiangnya.

 

Penulis :AN

Tags: DPRD Bontang
Previous Post

Dolar AS Menurun, Nilai Tukar Rupiah Menguat

Next Post

Pasar Rawa Indah Masih Lesu Pembeli, Anggota DPRD Bontang Minta Pemkot Proaktif Carikan Solusi

Next Post
Pasar Rawa Indah  Masih Lesu Pembeli, Anggota DPRD Bontang Minta Pemkot  Proaktif Carikan Solusi

Pasar Rawa Indah Masih Lesu Pembeli, Anggota DPRD Bontang Minta Pemkot Proaktif Carikan Solusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kolaborasi PT PAMA Persada dan Sat Lantas Polres Bontang, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Pelajar di SMKN 3 Bontang Melalui Program Pama Safe School
  • Bonnie Sukardi Pimpin KKP Bontang Periode 2025-2030, Tekankan Kekeluargaan dan Kontribusi untuk Daerah
  • Kapal Bontang Express 2 Terancam Disita, DPRD Bontang Pertanyakan Status Aset
  • Bontang Express 2 Terancam Sita Eksekusi, DPP PHM Dorong Pembentukan Pansus
  • Tak Kunjung Tuntas, DPRD Bontang Beri KNE Tenggat 2 Minggu Soal Pesangon Eks Karyawan Kaltim Ekuator

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist