BONTANG – Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofian Hasdam menyarankan RS Tipe D bisa untuk Puskesmas Plus atau Rumah Sakit rawat inap.
” Itu sih tergantung pemerintah, tapi kami juga ikut sarankan RS itu bisa untuk puskesmas plus atau Rumah Sakit rawat-inap,” ujar Andi Faizal saat disambangi awak media, Senin (8/8/2022).
Mengingat Bangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D harusnya sudah akan digunakan di tahun 2023.
Ia menegaskan, DPRD akan mendorong dan menjamin segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pengoperasionalan RS Tipe D.
” Hal ini sejalan dengan amanat BPKD untuk segera memberikan status kejelasan pemanfaatan RS Tipe D itu,” kata Andi Faizal.
Kendati demikian DPRD masih menunggu hasil Legal Opinion dengan harapan pemerintah segera memutuskan pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut.
” Kita berharap Legal Opinion bisa diketok sebelum bulan November ini (2022) agar apa yang menjadi kekurangan dari RS Tipe D bisa kita usulkan di APBD murni 2023,” tandasnya.
Sebelumnya RS tersebut tak layak dijadikan Rumah Sakit Tipe D, kemudian diwacanakan sebagai Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi berdasarkan hasil kajian dari UGM.
Namun wacana tersebut gagal juga lantaran beberapa faktor salah satunya luasan tempat parkir yang sempit.
” Kali ini kan masih dalam tahap Legal Opinion. Kalau pun tidak dimanfaatkan untuk Rumah Sakit tipe D maka di anggaran murni 2023 RS itu tetap di fungsikan dan harus beroperasi, ” ujarnya.
Pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut berdasarkan hasil kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bontang.

