BONTANG–Polres Bontang kembali mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolres Bontang AKBP. Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan pihaknya telah mengamankan seoran pria berinisial S (43) di rumahnya di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan ada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 19.40 Wita.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti di Mako Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut,” Ujar Mandiyono melalui keterangan persnya. Rabu (29/3/2023).
Kata dia, sebelumnya Unit 2 Sat Reskoba Polres Bontang telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah. Tidak menunggu lama Unit langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Unit langsung memburu pelaku dan diamankan dirumah adik iparnya saat sedang ngecas HP. Setelah itu digeledah didapati 4 bungkus klip sabu yang diakui pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Y yang berdomisili di Desa Kandolo, Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.
Mandiyono menambahkan, dari tangan pelaku Unit 2 Sat Reskoba Polres Bontang berhasil mengamankan barang bukti 4 Bungkus Plastik Klip yang Diduga berisi narkotika Jenis Sabu dengan berat Kotor 1,96 Gram, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP warna hitam.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 39 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta,” tutupnya.