Bontang – Unit Reskim Polsek Marangkayu Polres Bontang di back up Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, pada 04 April 2023.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan A alias Gondrong (44) setelah diduga menganiaya IM (38) dengan senjata tajam yang menyebabkan IM mengalami luka-luka.
“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Marangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Minggu (9/4/2023).
Kata Mandiyono, tanggal 04 April 2023 A (44) mendatangi korban IM (38) di Jalan Poros Samarinda – Bontang Km. 27 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab.Kukar, untuk mengambil barang-barangnya sekaligus menagih hutang ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban.
“Istri korban mengatakan sudah transfer Rp. 2 juta kepada ibunya mantan istri pelaku. Pelaku membentak istri korban mengatakan kenapa hanya Rp. 2 juta seharusnya Rp. 3 juta. Istri Korban menjawab adanya Rp. 2 juta dulu nanti sisanya menyusul. Pelaku langsung marah dan menampar istri korban yang mengenai belakang kepalanya,” Urai Mandiyono.
Dikatakan Mandiyono, tidak sampai disitu saja, emosi pelaku semakin memuncak dan mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengincar korban. Korban lari untuk meninggalkan pelaku, namun, pelaku terus mengejar korban.
“Korban sempat terjatuh dan pelaku langsung mengayunkan badiknya beberapa kali kerah korban, namun, korban menangkisnya menggunakan kaki yang mengakibatkan kaki sebelah kiri korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam pelaku,” Ungkap Mandiyono.
Atas kejadian tersebut, tanggal 5 April 2023 korban melaporkan pelaku ke Polsek Marangkayu, Tanggal 8 April 2023 pelaku berhasil ditangkap di Jalan Adam Malik 2 Gang Rahmat 2, Kelurahan Karang Asam Kota Samarinda.
“Pelaku akan dijerat pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 karena pengunaan senjata tajam, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” Tutupnya.