No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Pria Gondrong Diamanka Polisi

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
April 9, 2023
in BERITA, Bontang, HUKUM & KRIMINAL, Polres Bontang
0
Tagih Hutang Berujung Penganiayaan, Pria Gondrong Diamanka Polisi
45
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Bontang – Unit Reskim Polsek Marangkayu Polres Bontang di back up Opsnal Jatanras Polda Kaltim dan Jatanras Polresta Samarinda, berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam, pada 04 April 2023.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu. Mandiyono mengatakan, pihaknya telah mengamankan A alias Gondrong (44) setelah diduga menganiaya IM (38) dengan senjata tajam yang menyebabkan IM mengalami luka-luka.

 

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Marangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Mandiyono melalui keterangan persnya, Minggu (9/4/2023).

Kata Mandiyono, tanggal 04 April 2023 A (44) mendatangi korban IM (38) di Jalan Poros Samarinda – Bontang Km. 27 Desa Sebuntal Kec. Marang Kayu Kab.Kukar, untuk mengambil barang-barangnya sekaligus menagih hutang ganti rugi bangunan teras warung yang saat ini ditempati oleh korban.

“Istri korban mengatakan sudah transfer Rp. 2 juta kepada ibunya mantan istri pelaku. Pelaku membentak istri korban mengatakan kenapa hanya Rp. 2 juta seharusnya Rp. 3 juta. Istri Korban menjawab adanya Rp. 2 juta dulu nanti sisanya menyusul. Pelaku langsung marah dan menampar istri korban yang mengenai belakang kepalanya,” Urai Mandiyono.

Dikatakan Mandiyono, tidak sampai disitu saja, emosi pelaku semakin memuncak dan mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggangnya kemudian mengincar korban. Korban lari untuk meninggalkan pelaku, namun, pelaku terus mengejar korban.

“Korban sempat terjatuh dan pelaku langsung mengayunkan badiknya beberapa kali kerah korban, namun, korban menangkisnya menggunakan kaki yang mengakibatkan kaki sebelah kiri korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam pelaku,” Ungkap Mandiyono.

Atas kejadian tersebut, tanggal 5 April 2023 korban melaporkan pelaku ke Polsek Marangkayu, Tanggal 8 April 2023 pelaku berhasil ditangkap di Jalan Adam Malik 2 Gang Rahmat 2, Kelurahan Karang Asam Kota Samarinda.

“Pelaku akan dijerat pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan undang-undang darurat no 12 tahun 1951 karena pengunaan senjata tajam, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” Tutupnya.

Previous Post

Diduga Curi Crane Senilai Rp 200 Juta, Tiga Pria Diamankan Polres Bontang

Next Post

Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Hasil Giat Cipta Kondisi, Ini Rinciannya

Next Post
Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Hasil Giat Cipta Kondisi, Ini Rinciannya

Polres Bontang Musnahkan Barang Bukti Hasil Giat Cipta Kondisi, Ini Rinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Sitti Yara Pimpin Pembahasan 8 Raperda, DPRD dan Pemkot Bontang Sinkronkan Regulasi 2026
  • Wali Kota Bontang Sebut Silpa Rp260 Miliar Dipengaruhi Efisiensi dan Transfer Dana di Akhir Tahun
  • Sambut Peluang IKN, Wali Kota Neni Minta SDM Bontang Jangan Jadi Penonton
  • Neni Sebut Program Pelatihan Kerja di Bontang Terserap Penuh, Peserta Dinilai Antusias Tingkatkan Kompetensi
  • Neni Minta Dugaan Pungutan Jargas Gratis Segera Diklarifikasi, Tegaskan Program Tidak Dipungut Biaya

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist