BONTANG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang mengumumkan pembukaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2024, Sabtu (24/08).
Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor nomor: 1067/PL.02.2-Pu/6474/2024 tentang pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang tahun 2024.
Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa masa pendaftaran dibuka selama tiga hari, mulai 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Bontang, JL Awang Long 68, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
pada tanggal 27-28, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk tanggal 29 dimulai pada pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita.
Selain itu, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kota Bontang mengumumkan informasi dan jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang Tahun 2024 sebelum masa pendaftaran dibuka.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunduh pengumuman pada link di bawah ini:
https://kota-bontang.kpu.go.id/berita/baca/7912/pengumuman-pendaftaran-pasangan-calon-wali-kota-dan-wakil-wali-kota-bontang-tahun-2024

