BONTANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang meminta empat bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk segera memperbaiki kelengkapan berkas pendaftaran mereka. Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bontang, Acis Maidy Muspa, yang menyebutkan bahwa ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki oleh masing-masing pasangan calon.
Acis Maidy Muspa menjelaskan bahwa kekurangan dokumen pendaftaran bapaslon memiliki variasi, di antaranya adalah berkas tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), penyesuaian nama yang tercantum di KTP dengan dokumen lainnya, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta Surat Keterangan Pengunduran Diri untuk anggota DPR atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses. Selain itu, Surat Keterangan Pelaporan Pajak juga menjadi salah satu berkas yang harus dilengkapi oleh bapaslon.
“Kemarin, ada tiga bapaslon yang sudah diminta memperbaiki berkasnya, yakni Neni-Agus Haris, Basri-Chusnul, dan Najirah-Aswar. Hari ini, giliran Sutomo-Nasrullah, namun belum tahu jam berapa mereka akan melengkapi berkasnya,” kata Acis Maidy Muspa kepada Klik Kaltim pada Minggu (8/9/2024).
Proses pemeriksaan dokumen administrasi ini masih berlangsung hingga hari ini, 8 September 2024. KPU Bontang memberi waktu bagi bapaslon untuk melakukan perbaikan berkas, yang kemudian akan dilanjutkan dengan penelitan berkas pada 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan memasuki masa penetapan bapaslon pada 22 September 2024.
Selain itu, KPU juga memberikan waktu kepada warga untuk memberikan tanggapan terkait keabsahan administrasi bapaslon, yang berlangsung hingga 21 September 2024. Proses ini penting untuk memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi calon wali kota dan wakilnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Bontang berharap proses pendaftaran calon wali kota dan wakilnya dapat berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang ada, demi terciptanya pemilihan yang adil dan berkualitas.
Proses perbaikan berkas pendaftaran bapaslon ini dijadwalkan hingga 8 September 2024. Setelah itu, KPU akan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum memasuki tahap penetapan calon pada 22 September 2024. Tanggapan warga terkait keabsahan administrasi bapaslon dapat dilakukan hingga 21 September 2024.
Dengan begitu, KPU Bontang memastikan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, memberikan kesempatan bagi setiap pasangan calon untuk memenuhi persyaratan administrasi dengan baik.

