Bontang — Bagi pelaku usaha, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah hal yang sangat krusial. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mencatat bahwa sering kali pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan saat mengajukan NIB.
Menurut Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, yang diwakili oleh Koordinator Perizinan, Febtri Manik, salah satu kesulitan utama adalah masalah sinkronisasi antara data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan OSS.
“Ketika data yang diinput tidak cocok, pengajuan akan langsung ditolak oleh sistem. Kami menyarankan pelaku usaha untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu mengenai jenis usaha yang akan diajukan agar datanya dapat selaras di OSS,” ujar Febtri saat dihubungi di kantornya.
Selain itu, kesalahan dalam dokumen perizinan juga menjadi masalah yang sering muncul. Biasanya, hal ini berkaitan dengan ketidakcocokan dokumen yang diajukan dengan peraturan yang berlaku. DPMPTSP telah berupaya mengevaluasi pemahaman pelaku usaha terhadap syarat dan regulasi yang diperlukan.
Febtri juga menambahkan bahwa beberapa pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melengkapi dokumen yang diperlukan. Banyak dari mereka yang tidak sepenuhnya memahami perlengkapan yang harus dipenuhi saat mengurus izin.
“Setiap izin memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda, tergantung pada peraturan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan untuk memerhatikan hal ini dengan seksama,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa proses pengajuan izin sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di masa depan.
“DPMPTSP berkomitmen untuk membuat proses perizinan lebih mudah bagi pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa setiap syarat yang diminta adalah untuk kepatuhan terhadap regulasi dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” tutup Febtri.

