Bontang– Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), menginstruksikan penghentian sementara semua iklan rokok di wilayah Bontang. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 23 September hingga 29 September 2024, sebagai upaya mendukung program Kota Sehat dan Kota Layak Anak.
Sekretaris DPM-PTSP Bontang, Vinson, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan melindungi generasi muda dari paparan produk rokok. “Semua bentuk iklan rokok, baik itu baliho, spanduk, maupun stiker di tempat usaha harus segera dicabut,” tegas Vinson.
Selama periode penghentian ini, Pemkot Bontang akan melakukan pengawasan ketat. Jika setelah tenggat waktu masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran. “Kami akan awali dengan teguran persuasif kepada pelaku usaha yang belum mematuhi instruksi ini,” tambahnya.
Vinson juga menekankan bahwa iklan rokok berpotensi mempengaruhi pola pikir anak-anak dan remaja, sehingga penghentian ini menjadi langkah penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dengan menghapus sementara pemasangan iklan rokok, diharapkan lingkungan akan lebih kondusif untuk pertumbuhan anak-anak.
Sosialisasi mengenai aturan ini akan terus digalakkan agar para pelaku usaha memahami dampak dari iklan rokok dan pentingnya mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan. “Sosialisasi akan terus kami lakukan hingga semua pihak benar-benar memahami kebijakan ini,” kata Vinson.
DPM-PTSP juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa aturan ini dapat berjalan dengan lancar. Jika pelanggaran tetap terjadi, pihak berwenang akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan langkah ini, DPM-PTSP Bontang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mendukung program-program yang berfokus pada kesehatan masyarakat dan perlindungan generasi muda.

