Bontang — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus mendorong peningkatan layanan publik guna mempercepat masuknya investasi di berbagai sektor usaha. Hal ini dilakukan sebagai respons atas implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang telah berlaku sejak akhir 2020.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyatakan bahwa penerapan regulasi baru seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 di daerah, menjadi acuan penting dalam meningkatkan pelayanan.
“Dengan adanya regulasi ini, kami fokus menyesuaikan berbagai prosedur perizinan agar lebih cepat dan efisien. Selama Januari hingga Mei 2024, DPMPTSP Bontang telah berhasil menerbitkan hampir 1.000 Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah angka yang sangat menggembirakan untuk kota dengan skala seperti Bontang,” ungkap Aspiannur saat diwawancarai di kantornya.
Ia juga menekankan bahwa angka tersebut menunjukkan gairah investasi yang terus tumbuh, baik di sektor usaha kecil maupun menengah, dan pihaknya senantiasa berusaha memperkuat koordinasi lintas instansi untuk memastikan kelancaran proses perizinan.
“Kami terus berupaya menyediakan layanan prima, mulai dari fasilitas yang lengkap di Mal Pelayanan Publik di Pasar Tamrin hingga dukungan teknis dari staf yang siap membantu masyarakat dalam mengurus perizinan secara langsung,” jelasnya.
Aspiannur juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengoptimalkan pelaksanaan peraturan yang ada dengan memperkenalkan sistem digital untuk mendukung layanan OSS (Online Single Submission). Sistem ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan yang belum sepenuhnya tertangani oleh OSS pusat.
“Kami senang melihat hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang menunjukkan respon positif terhadap layanan kami. Ini menjadi bukti bahwa upaya kami dalam memperbaiki sistem pelayanan publik membuahkan hasil,” tandasnya.

