Bontang — Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan izin, Pemerintah Kota Bontang telah menyatukan semua layanan perizinan di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Di sini, Anda bisa mengurus berbagai jenis izin, seperti izin praktik dokter, izin untuk membuka apotek, Persetujuan Izin Gedung (PBG), serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Walaupun banyak perizinan kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) di oss.go.id dan aplikasi Perizinan Digital (PD) yang akan segera diluncurkan di Play Store, tetap saja ada kebutuhan untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas DPM-PTSP. Hal ini terutama penting dalam memilih Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) agar pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Jika Anda ingin mengunjungi layanan secara langsung, kantor DPM-PTSP berada di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Selain itu, Anda juga dapat mengakses loket pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Pasar Taman Rawa Indah.
Pelayanan di front desk tersedia pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Pada hari Senin hingga Kamis, jam layanan dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat, jam buka adalah dari pukul 08.00 hingga 11.30 Wita.
Jika Anda memerlukan konsultasi tetapi tidak bisa datang langsung, DPM-PTSP Bontang juga dapat dihubungi di nomor 0811 4345 5757. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan dan kegiatan DPM-PTSP, kunjungi akun Instagram @dpmptsp.bontang atau situs resmi mereka di dpmptsp.bontangkota.go.id.

