Bontang— Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Menurut DPM-PTSP, kepemilikan NIB dapat menjadi langkah strategis dalam memperluas peluang bisnis serta mempermudah akses ke berbagai fasilitas dan program pemerintah.
Kepala Dinas DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa NIB menawarkan sejumlah manfaat penting bagi UMKM. Salah satunya adalah akses yang lebih mudah ke pendanaan dari lembaga keuangan. Hampir semua bank atau institusi keuangan mensyaratkan NIB bagi calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman modal usaha.
Selain itu, pelaku UMKM yang sudah terdaftar dengan NIB juga lebih berpeluang mendapatkan bantuan atau mengikuti program pemberdayaan dari pemerintah. Program-program ini biasanya hanya ditujukan bagi UMKM yang sudah memiliki legalitas usaha resmi melalui NIB.
“Selain legalitas yang terjamin, memiliki NIB akan mempermudah pelaku usaha dalam urusan administrasi dan membuka peluang untuk mengakses program-program pendukung yang disediakan pemerintah,” ungkap Aspiannur saat ditemui di kantornya di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Aspiannur menambahkan bahwa meskipun kepemilikan NIB tidak diwajibkan, DPM-PTSP sangat menyarankan agar pelaku UMKM segera mendaftarkan diri. “Kami tidak memaksa, tapi melihat banyaknya manfaat yang ditawarkan, sangat disarankan bagi pelaku UMKM untuk memiliki NIB,” jelasnya.
Sebagai informasi, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). NIB ini merupakan syarat untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial, serta diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
NIB terdiri dari 13 digit angka unik yang disertai pengaman dan tanda tangan elektronik. Dengan NIB, UMKM dapat menjalankan usahanya secara legal serta mendapatkan izin operasional dan komersial dengan lebih mudah

