No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Ajukan PBG, Ini 13 Syarat yang Harus Disiapkan Warga Bontang

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Mei 21, 2025
in ADVERTORIAL, BERITA
0
Ajukan PBG, Ini 13 Syarat yang Harus Disiapkan Warga Bontang
594
SHARES
977
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi syarat wajib sebelum masyarakat mendirikan atau merenovasi bangunan. Untuk itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan warga agar memahami dan menyiapkan 13 dokumen utama sebelum mengajukan permohonan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, mengatakan bahwa kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses penerbitan PBG. Ia menegaskan, PBG bukan sekadar izin administratif, tetapi bentuk pengawasan tata ruang dan keselamatan bangunan.

“Persetujuan Bangunan Gedung adalah bukti bahwa pembangunan sudah sesuai dengan fungsi, tata ruang, serta aturan teknis bangunan yang berlaku. Tanpa dokumen lengkap, pengajuan PBG akan tertunda,” ujar Idrus.

Adapun 13 persyaratan utama dalam pengajuan PBG yang wajib dipenuhi warga antara lain:

Identitas pemohon berupa KTP atau KITAS.

Informasi KRK/KKPR untuk memastikan lokasi sesuai rencana tata ruang.

Bukti kepemilikan lahan, seperti sertifikat tanah atau surat girik.

Perjanjian pemanfaatan lahan, jika pemilik bangunan bukan pemilik tanah.

SIPPT (jika lahan termasuk kategori tertentu yang memerlukannya).

Data penyedia jasa perencana konstruksi, wajib dari badan usaha/arsitek bersertifikat.

Perkiraan biaya konstruksi, mencakup semua komponen bangunan.

Konsep rancangan arsitektur, sebagai acuan awal desain.

Gambar teknis, termasuk denah, tampak, potongan, dan detail bangunan.

Rencana tata ruang, baik interior maupun eksterior bangunan.

Spesifikasi teknis, menjelaskan bahan dan metode konstruksi.

Dokumen Rencana Teknis yang terdiri dari arsitektur, struktur, dan utilitas.

Dokumen/surat pernyataan, termasuk penggunaan tenaga konstruksi dan pengawas bersertifikat.

 

Seluruh dokumen tersebut, kata Idrus, mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No. 16 Tahun 2021. Ia menyebut, masih banyak warga yang datang tanpa memahami persyaratan ini sehingga proses perizinan memakan waktu lebih lama.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan membuka layanan konsultasi. Jadi masyarakat bisa datang, berkonsultasi, dan menyesuaikan dokumen sebelum mengajukan secara resmi di sistem,” jelasnya.

DPMPTSP Bontang berharap masyarakat makin sadar pentingnya legalitas bangunan demi kenyamanan, keamanan, dan keteraturan tata ruang kota. Idrus juga menyebut, dengan kelengkapan dokumen, proses bisa lebih cepat, transparan, dan menghindari revisi berulang.

“Bangunan yang memiliki PBG bukan hanya legal, tapi juga aman secara teknis. Ini juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan,” pungkasnya.

Tags: ADVDPMPTSP BONTANG 2025
Previous Post

Promosikan Potensi Daerah, DPM-PTSP Bontang Pasang Tiga Videotron

Next Post

Kepala DPMPTSP Apresiasi Peran Dharma Wanita Dorong Kemandirian Ekonomi

Next Post
Kepala DPMPTSP Apresiasi Peran Dharma Wanita Dorong Kemandirian Ekonomi

Kepala DPMPTSP Apresiasi Peran Dharma Wanita Dorong Kemandirian Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Ratusan Kader Posyandu Siap Jadi Garda Terdepan Tekan Stunting di Bontang
  • Dukung Kesetaraan Bagi Disabilitas, Pupuk Kaltim Dorong Penguatan Pendidikan Inklusi di Kota Bontang
  • Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Tertinggi di Bontang Terjadi di Loktuan
  • Ditengah Tekanan Fiskal, Pemkot Bontang Prioritaskan Anggaran Pendidikan hingga Rp400 Miliar
  • Sekolah Swasta Kekurangan Murid Terancam Tanpa Insentif, Wali Kota Bontang Cari Solusi

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist