Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang ikut mendampingi Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris dan Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, kala bertandang ke Dinas ESDM Kaltim, Rabu (7/5/2025). Dari hasil pertemuan itu, Bontang tak bisa memiliki galian C karena berbagai pertimbangan.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menjelaskan, berdasarkan RTRW Kaltim, ada 10 kabupaten/kota di Kaltim, ada dua daerah yang masuk dalam wilayah ”putih” alias tak boleh ada galian C, yakni Bontang dan Balikpapan. Dalam RTRW Bontang sendiri pun, tidak ada tercantum soal kawasan atau daerah yang boleh ditambang galian C.
”Penekannya di situ, tidak bisa ada galian C, kecuali RTRW Bontang diubah kemudian itu dimasukkan (Galian C). Tapi itu enggak mungkin, di RTRW Kaltim pun tidak bisa,” kata Idrus.
Ketiadaan atau dilarangnya keberadaan galian C di kedua kota tersebut, di antaranya mempertimbangkan soal luasan wilayah dan dampak lingkungan yang akan dialami bila itu dilegalkan.
Sementara opsi lain yang mungkin bisa dipertimbangkan Bontang, bila memang ingin punya galian C ialah melakukan perluasan wilayah ke Kampung Sidrap– saat ini masih bersengketa dengan Kutim. Bila Kampung Sidrap secara administratif masuk Bontang, Pemkot bisa memasukkan kawasan itu sebagai kawasan galian C.
”Di daerah Sidrap sana itu bisa, nanti dimasukkan ke RTRW bisa untuk galian C,” tandasnya.

