Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindu (DPM-PTSP) Bontang kembali melakukan kunjungan ke PT Black Bear Resources Indonesia (Black Bear/BBRI), Kamis (15/5/2025). Dari hasil pertemuan itu, tak ada persoalan berarti dilakukan perusahaan, semua persoalan sudah jelas.
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus menjelaskan, pertemuan itu sejatinya hanya koordinasi dan meminta klarifikasi perusahaan. Ini menindaklajuti hasil inspeksi darurat (sidak) yang dilakukan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris dan komisi gabungan DPRD Bontang seminggu sebelumnya.
”Ini cuma koordinasi biasa, menindaklanjuti hasil sidak pak wakil,” kata Idrus ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, beberapa waktu lalu.
Dalam koordinasi tersebut, DPM-PTSP Bontang kembali mempertanyakan beberapa hal. Seperti izin prinsip PT Dahana, izin lingkungan PT Dahana. Izin lokasi PT Black Bear, hingga rencana pengembangan lain yang dicanangkan perusahaan.
Dari klarifikasi yang disampaikan perusahaan, ekspansi bisnis ke produksi bahan peledak rencananya dikerjakan secara bersama (join operation). Ini dilakukan lantaran PT Black Bear tak punya lisensi untuk bahan peledak, sebabnya mereka menggandeng PT Dahana. PT Black Bear yang menyiapkan lahannya. Namun perusahaan mengaku belum tahu kapan rencanan ekspansi itu dilakukan. Saat ini semua masih dalam proses perencanaan.
”Mereka belum tahu kapan mulai,” kata Idrus.
Persoalan antara Pemkot Bontang, berdasar hasil sidak wakil wali kota dan PT Black Bear sejatinya hanya perkara komunikasi, kata Idrus. Karena sebelumnya, ada pejabat dari Kementerian Pertahanan (Kemanhan) RI yang menyampaikan ke Pemkot soal rencana pengembangan bahan peledak PT Black Bear, namun Pemkot sendiri tak tahu terkait rencana itu. Setelah ditelisik, rupanya PT Black Bear mengurus proses perizinan langsung ke pusat tanpa memberi tahu ke daerah.
”Walau izinnya dari pusat, setidaknya mereka tetap memberi tahu di daerah. Itu saja sih,” sebut Idrus.

