Bontang – Para pelaku usaha di Bontang diingatkan pentingnya memiliki Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) sebagai bukti legalitas usaha yang sesuai aturan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa SKKL merupakan syarat utama agar kegiatan usaha berjalan dengan landasan hukum dan ramah lingkungan.
“SKKL menegaskan bahwa usaha yang akan dijalankan sudah memenuhi standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dokumen ini bukan sekadar persyaratan formal, tapi juga penting untuk keberlanjutan usaha,” kata dia, Rabu (21/5/2025).
Memiliki SKKL berarti pelaku usaha dapat beroperasi dengan aman dari risiko pelanggaran lingkungan dan sanksi yang mungkin timbul. Selain itu, SKKL menunjukkan bahwa pelaku usaha berkomitmen untuk berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan.
DPMPTSP Bontang berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan, sehingga pelaku usaha bisa mendapatkan SKKL dengan cepat dan tanpa kesulitan. Informasi lengkap terkait pengajuan SKKL bisa diakses melalui website resmi DPMPTSP atau langsung ke kantor layanan.
“Kami siap mendukung para pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan lingkungan agar proses perizinan tidak menghambat perkembangan bisnis,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap seluruh pelaku usaha sadar bahwa SKKL bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk memastikan bisnis berjalan legal dan berkelanjutan.

