Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus berbenah dalam meningkatkan kemudahan berusaha. Salah satu langkah strategis yang kini diterapkan adalah integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang secara signifikan mempercepat proses penerbitan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Jafung Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus, menyampaikan bahwa sistem ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh KKPR secara otomatis dalam waktu 1×24 jam jika lokasi usaha sesuai dengan RDTR yang telah ditetapkan.
“Selama lokasi usaha masuk dalam area yang sesuai dengan RDTR, OSS akan langsung memproses dan menerbitkan KKPR tanpa melalui tahapan manual,” ujar Idrus, beberapa waktu lalu.
Proses engajuan KKPR kini menjadi lebih sederhana. Pelaku usaha cukup mengunggah sejumlah dokumen dasar ke laman resmi OSS (https://oss.go.id/), seperti KTP, bukti kepemilikan lahan, serta gambar teknis bangunan. Data tersebut kemudian diverifikasi secara otomatis melalui sistem GISTARU-KKPR.
Jika lokasi yang diajukan sesuai dengan peta RDTR, sistem akan langsung menyetujui permohonan dan menerbitkan izin tanpa perlu intervensi manual. Langkah ini dipandang sebagai inovasi penting dalam memotong rantai birokrasi yang selama ini kerap menghambat percepatan usaha.
Setelah KKPR terbit, pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan berikutnya, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui platform SIM-BG (https://simbg.pu.go.id/).
“Integrasi ini sangat membantu memastikan kesesuaian usaha dengan rencana tata ruang, sekaligus menjamin kepatuhan pelaku usaha sejak awal,” tutupnya.

