Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menyatakan siap menyesuaikan sistem perizinan digital untuk mendukung pengendalian toko modern, jika regulasi teknis telah diatur dalam peraturan wali kota (perwali).
Penegasan ini disampaikan Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu finalisasi perwali yang tengah disusun oleh dinas teknis, yang mengatur pembatasan jumlah dan sebaran toko modern di Bontang.
“Begitu perwali selesai dan aturannya sudah jelas, kami akan masukkan ke sistem perizinan kami. Jadi prosesnya otomatis akan menyesuaikan dengan kebijakan yang ditetapkan,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Menurut Idrus, sistem digital yang diterapkan DPMPTSP memungkinkan pengendalian dilakukan secara real-time dan terintegrasi. Jika syarat-syarat teknis seperti jarak antar toko, zonasi, atau pelaporan belum terpenuhi, maka izin tidak akan bisa diproses.
“Fungsi kami adalah menjalankan kebijakan. Kalau ada pembatasan per kelurahan atau ketentuan teknis lainnya, itu semua akan kami adopsi sebagai filter di sistem,” jelasnya.
Ia menerangkan, pengendalian toko modern bukan semata urusan perizinan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan usaha kecil. Ia berharap ke depan bisa tercipta keseimbangan antara modernisasi dan keberlanjutan ekonomi kerakyatan.

