Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penertiban terhadap baliho-baliho lama yang berdiri di median jalan, beberapa waktu lalu.
Penertiban ini merujuk pada arahan langsung dari Wali Kota Bontang yang menegaskan larangan pemasangan baliho di area median jalan.
“Wali Kota menginstruksikan agar tidak ada lagi baliho di median jalan,” ujar Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang.
Menurutnya, sebanyak 14 baliho ditertibkan dalam kegiatan tersebut. Seluruh baliho itu dianggap tidak layak karena telah berdiri lebih dari 15 tahun tanpa perawatan, sehingga menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat.
“Baliho itu sudah terlalu lama, tidak dirawat, dan tidak memenuhi syarat keselamatan,” tambah Idrus.
Dari total baliho yang dicopot, tujuh di antaranya merupakan milik pemerintah kota, sedangkan sisanya milik pihak swasta. Selain faktor usia dan kondisi fisik, baliho-baliho tersebut juga sudah tidak memiliki izin yang berlaku.
DPMPTSP mendorong pemasangan baliho dilakukan di titik-titik yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu estetika kota serta menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan.

