Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang berencana menertibkan tiang-tiang billboard yang terpasang di median jalan. Penertiban ini dilakukan karena dinilai membahayakan pengguna jalan serta tak sesuai dengan aturan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspiannur, mengungkapkan bahwa terdapat 14 titik billboard yang berdiri di median jalan. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya dimiliki pihak swasta, sementara tujuh lainnya merupakan milik pemerintah, termasuk lima unit yang tercatat sebagai aset Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan).
“Tiang (Billboard) itu membahayakan, apalagi banyak yang terlihat mulai keropos. Selain tidak sesuai aturan, keberadaannya juga mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujar Aspiannur.
Dijelaskan, pihak swasta telah menerima surat pemberitahuan dari DPMPTSP untuk membongkar sendiri tiang billboard mereka. Sebagian dari mereka menyatakan kesediaan untuk membongkar, namun meminta waktu untuk pelaksanaannya.
Sementara itu, DPMPTSP bakal mengundang instansi pemerintah pemilik aset billboard untuk membahas rencana pembongkaran. Menurut Aspiannur, proses ini harus dikoordinasikan lebih lanjut karena menyangkut aset daerah dan memerlukan peralatan khusus untuk pembongkaran.
“Pembongkaran itu bukan perkara mudah. Harus dibicarakan dengan pemilik aset dan ini juga tidak mudah karena butuh alat khusus,” tambahnya. Billboard yang akan ditertibkan membentang dari kawasan Tugu Selamat Datang Bontang hingga Simpang Masjid Al Hijrah, Tanjung Laut.
Aspiannur menambahkan, apabila pihak swasta ingin membangun kembali billboard di lokasi yang sesuai aturan, mereka diwajibkan untuk mengajukan izin ulang ke DPMPTSP.

