Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pelayanan publik yang sehat dan bebas dari asap rokok.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, melalui imbauan resmi yang disampaikan kepada seluruh pegawai dan masyarakat yang berkunjung ke Kantor DPMPTSP serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Bontang.
Larangan merokok ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok.
“Dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat, kami tegaskan bahwa area kantor DPMPTSP dan MPP merupakan kawasan bebas asap rokok. Kami berharap seluruh pihak bisa mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Ia menekankan bahwa merokok, baik secara langsung maupun sebagai perokok pasif, dapat menurunkan kualitas kesehatan masyarakat. Lingkungan pelayanan publik harus menjadi contoh dalam menerapkan pola hidup sehat, salah satunya dengan menjamin udara bersih dan bebas polusi asap rokok.
“Menikmati udara bersih adalah hak setiap orang. Maka dari itu, kami mendorong kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan tetap sehat, terutama di area pelayanan publik yang setiap hari dikunjungi warga dari berbagai latar belakang,” jelasnya.
Penerapan kawasan tanpa asap rokok ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bagian dari edukasi kesehatan masyarakat. DPMPTSP mengimbau agar masyarakat yang merokok dapat melakukannya di area yang telah ditentukan di luar kawasan gedung.
Ia berharap, dengan adanya aturan tersebut, DPMPTSP dapat menciptakan pelayanan yang lebih ramah, nyaman, dan mendukung derajat kesehatan masyarakat Kota Bontang secara menyeluruh.

