Bontang – Transformasi digital di tubuh Pemerintah Kota Bontang terus berlanjut. Salah satu terobosan yang tengah dioptimalkan adalah sistem perizinan daring oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Melalui aplikasi digital yang kini tersedia di Play Store, proses pengajuan izin usaha kini bisa dilakukan dengan lebih cepat dan transparan.
Idrus, Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP, menyebut bahwa digitalisasi ini merupakan langkah strategis untuk memangkas birokrasi dan memberi kemudahan akses kepada masyarakat. Menurutnya, sistem terus dikembangkan secara adaptif dengan mendengarkan masukan dari pengguna.
“Kami terbuka terhadap segala masukan, baik terkait alur, fitur, maupun kesulitan teknis lainnya. Sistem digital justru harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ungkap dia beberapa waktu lalu.
Berbagai penyederhanaan proses pun telah dilakukan, termasuk pengurangan jumlah tahapan pengajuan izin agar lebih ringkas tanpa mengurangi aspek legalitas dan kelengkapan berkas.
“Kita tetap menjaga akuntabilitas dokumen, tapi dengan alur yang tidak menyulitkan. Prinsipnya efisien, tapi sah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa secara teknis, sistem digital yang mereka gunakan berjalan lancar. Namun, tantangan utama justru berada di sisi pengguna, seperti keterbatasan akses internet atau kurangnya literasi digital.
“Itu kendala eksternal yang jadi perhatian kita. Untuk itu, edukasi dan sosialisasi juga kami tingkatkan,” imbuhnya.
DPMPTSP pun gencar menyosialisasikan sistem ini melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook, hingga terjun langsung sebagai narasumber dalam berbagai forum resmi, baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
“Media sosial kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk menjangkau pelaku usaha muda, UMKM, dan warga umum,” tuturnya.
Melalui pendekatan ini, DPMPTSP berharap sistem perizinan digital tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga mendorong transparansi, kepercayaan publik, dan partisipasi warga dalam proses administrasi.
“Dengan sistem ini, masyarakat bisa memantau prosesnya sendiri. Tidak perlu lagi bolak-balik kantor, dan semua jejak administrasi tercatat secara digital,” pungkasnya.

