Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital sebagai langkah konkret dalam menghadirkan layanan pemerintahan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa penerapan MPP Digital merupakan upaya strategis untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari perizinan tenaga kesehatan, administrasi kependudukan, hingga layanan pengaduan.
“Melalui MPP Digital, masyarakat dapat mengurus perizinan dan layanan lainnya langsung dari perangkat gawai mereka, tanpa antre dan tanpa perlu datang ke kantor,” ungkapnya, Rabu (15/5/2025).
Aplikasi MPP Digital dilengkapi dengan berbagai fitur utama, seperti pengajuan permohonan layanan, pelacakan status permohonan secara real-time, riwayat layanan, serta notifikasi otomatis. Guna memastikan kemudahan akses, juga tersedia layanan helpdesk yang siap membantu pengguna yang mengalami kendala teknis.
Salah satu layanan yang kini menjadi andalan dalam aplikasi tersebut adalah pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Melalui sistem digital ini, proses perizinan menjadi lebih efisien dan akuntabel, tanpa perlu interaksi tatap muka yang berulang.
“ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bontang dalam mendukung transformasi digital di sektor layanan publik, yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Kata dia, digitalisasi layanan publik bukan sekadar tren, tetapi kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kecepatan dan kemudahan birokrasi.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi MPP Digital melalui PlayStore dan mulai memanfaatkannya sebagai sarana utama dalam pengurusan dokumen serta administrasi pemerintahan.

