Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang mengikuti kegiatan Diskusi Terbatas Lanjutan mengenai perkembangan pelaksanaan kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, Kamis (12/6/2025). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Kementerian PANRB melalui Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan.
Diskusi ini merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi implementasi Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari 142 DPM-PTSP kabupaten/kota se-Indonesia, termasuk DPM-PTSP Bontang yang diwakili Penata Humas Mahir, Maulina Noor.
Sejumlah narasumber nasional hadir dalam forum tersebut, antara lain Prof. Dr. Eko Prasojo, sebagai pakar kebijakan publik; Direktur Aplikasi Pemerintah Digital dari Kementerian Komunikasi dan Digital; serta Kepala DPMPTSP Kota Semarang.
Kehadiran DPM-PTSP Bontang dalam diskusi ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik. “Kegiatan ini penting untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas dan kesiapan daerah dalam menerapkan layanan digital secara terintegrasi,” ujar Maulina Noor.
Ia menambahkan, keikutsertaan ini juga menjadi sarana belajar dari praktik baik daerah lain. “Dengan forum seperti ini, kami bisa berbagi tantangan dan solusi, sekaligus memperkuat jaringan antar-DPM-PTSP. Ini akan sangat berguna dalam membenahi sistem pelayanan agar makin cepat, mudah, dan transparan,” sambungnya.
DPM-PTSP Bontang terus mendorong penguatan layanan publik berbasis digital sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat, guna menciptakan pelayanan yang efisien dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

