Kosakata.co — Komitmen Pemkot Bontang untuk mewujudkan kota yang sehat, ramah anak, dan bebas dari promosi rokok terus diperkuat. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), rapat koordinasi lanjutan kembali digelar guna menertibkan reklame rokok yang masih tersisa di sejumlah titik kota.
Rapat yang berlangsung Senin (28/7/2025) di Ruang Bhakti Praja, Lantai II DPMPTSP ini dihadiri sejumlah perwakilan perangkat daerah, termasuk Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perkimtan, Bagian Hukum Setda, serta seluruh lurah se-Kota Bontang.
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menegaskan bahwa larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan bagian dari instruksi langsung Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.
“Instruksi wali kota sangat jelas: semua bentuk promosi rokok, papun medianya dan di mana pun lokasinya, dilarang di Kota Bontang. Ini demi mendukung Bontang sebagai Kota Sehat dan Kota Layak Anak,” ujar Idrus.
Rapat koordinasi ini sekaligus menjadi forum konsolidasi lintas perangkat daerah untuk memperkuat penegakan aturan di lapangan. Dukungan semua pihak menjadi penting agar tidak ada lagi celah promosi rokok yang dapat menggiring generasi muda menjadi perokok pemula.
DPMPTSP juga mengajak partisipasi masyarakat untuk turut mengawasi lingkungan sekitarnya. Warga diimbau segera melaporkan keberadaan reklame rokok yang masih terpasang agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Silakan lapor ke kami kalau ada iklan rokok yang masih terpasang. Nanti kami teruskan ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban,” tutup Idrus.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah nyata Pemerintah Kota Bontang dalam menjaga kualitas ruang publik dan membangun ekosistem kota yang sehat, inklusif, dan berpihak pada masa depan anak-anak.

