SAMARINDA – Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, fenomena unik terjadi di sejumlah wilayah di Samarinda. Bendera bergambar tengkorak ala bajak laut dalam anime Jepang One Piece tampak berkibar berdampingan dengan bendera Merah Putih, baik di halaman rumah warga maupun dipasang pada kendaraan pribadi.
Fenomena ini memicu beragam tafsir di masyarakat. Sebagian menilai pemasangan bendera One Piece merupakan bentuk kecintaan pada budaya populer, namun ada pula yang memandangnya sebagai simbol kritik sosial terhadap kondisi pemerintahan.
Pandangan Ahli Hukum
Direktur Pusat Studi Konstitusi, Demokrasi dan Masyarakat Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (Fasya UINSI) Samarinda, Suwardi Sagama, menegaskan bahwa fenomena ini harus dilihat dari sisi hukum dan niat pemasangan bendera.
“Harus dilihat terlebih dahulu, apakah bendera tersebut mengandung lambang negara, menyerupai bendera Merah Putih, atau beririsan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis,” ujarnya kepada Korankaltim.com, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, jika tidak ditemukan unsur tersebut, maka pemasangan bendera One Piece dapat dikategorikan sebagai bentuk ekspresi kebudayaan atau respons sosial. Hingga saat ini, tidak ada indikasi bahwa bendera bergambar tengkorak tersebut mewakili gerakan separatis atau menghina lambang negara.
Payung Hukum yang Berlaku
Suwardi mengingatkan masyarakat agar bijak dalam mengekspresikan diri di ruang publik. Ia merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang perbuatan merusak, membakar, merobek, atau menghina kehormatan bendera Merah Putih.
“Sepanjang tidak ada unsur itu, tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga melarang penggunaan simbol atau bendera yang menyerupai organisasi terlarang atau separatis. “Kalau dalam kasus bendera anime ini tidak ada kesamaan pokok atau niat politis, sifatnya masih bisa ditoleransi sebagai ekspresi kebudayaan,” jelas Suwardi.
Pesan untuk Generasi Muda
Meski demikian, ia tetap mengingatkan masyarakat—khususnya generasi muda—untuk lebih berhati-hati dalam mengekspresikan kecintaan terhadap budaya populer.
“Silakan mengekspresikan diri, tapi pahami batasannya. Jangan sampai karena ikut tren malah terjerat masalah hukum yang tidak perlu,” pesannya.
Suwardi juga menambahkan, pemerintah sebaiknya merespons fenomena ini dengan pendekatan yang bijak, apalagi menjelang HUT Kemerdekaan RI. Maraknya pemasangan bendera non-negara, menurutnya, bisa menjadi indikator menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

