Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menegaskan, setiap individu atau lembaga yang hendak melakukan penggalangan dana dari masyarakat diwajibkan memiliki izin resmi dari pemerintah. Hal ini untuk memastikan kegiatan tersebut dilakukan secara legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada publik maupun otoritas yang berwenang.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur, mengatakan bahwa penarikan dana publik memang tak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada izin yang dikeluarkan otoritas terkait, dalam hal ini DPM-PTSP, agar tak terjadi penyelewengan terhadap dana yang dihimpun dari publik.
”Wajib itu,” kata Aspiannur kala ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Senin (10/8/2025) siang.
Dia menjelaskan, sebelum mengajukan izin ke DPM-PTPS, individu atau lembaga yang ingin menghimpun dana publik mesti mendapat rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos). Setelahnya, DPM-PTSP baru bisa mengeluarkan izin.
Izin penarikan dana publik pun ada durasinya. Tidak bisa sekali mengajukan izin, kemudian izin itu digunakan terus menerus. Adapun dalam proses pengajuan izin, individu atau lembaga mesti menjelaskan, tujuan penarikan dana tersebut dan ke mana dana tersebut nantinya akan disumbangkan.
”Karena ini menghimpun dana publik, tentu harus jelas pengguaannya,” katanya. Namun, kata Aspiannur, dana publik yang berhasil dikumpukkan itu bisa digunakan 10 persennya untuk operasional. Sisanya, kemudian disumbangkan ke calon penerima.
Usai penggalangan dana publik dilakukan, mestinya ada laporan disampaikan ke Dinas Sosial selaku pemberi rekoemdasi. Dalam laporan itu, sebut Aspiannur, setidaknya memuat tentang durasi pengumpulan dana, total dana terkumpul, besaran dana yang dipakai untuk operasional, dan ke mana dana tersebut disumbangkan.
”Ini harusnya ada laporan ke Dinsos. Karena kalau mereka tidak laporkan, Dinsos bisa saja tidak kasihkan mereka rekomendasi lagi,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa setiap bentuk pengumpulan dana dari masyarakat tetap harus menjunjung prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Terlebih jika dilakukan oleh lembaga yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau kemanusiaan.
“Kalau tidak ada izin, lalu tidak ada laporan, masyarakat juga bisa dirugikan. Jangan sampai muncul kecurigaan atau ketidakpercayaan publik,” ujarnya.
Aspiannur menambahkan, DPM-PTSP dan Dinas Sosial terbuka untuk memberikan pendampingan bagi siapa pun yang ingin mengurus izin penggalangan dana secara legal. Menurutnya, prosedur perizinan tidak sulit selama pemohon mengikuti tahapan yang berlaku dan menyertakan dokumen yang dibutuhkan.
“Ini semua agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Masyarakat yang memberi sumbangan pun tenang karena tahu uangnya benar-benar sampai ke tujuan,” tutupnya.

