Bontang – Kepala Disdukcapil Kota Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data, Muhammad Thamrin, menyampaikan informasi terkini mengenai ketersediaan blangko KTP elektronik di Kota Bontang.
Per 19 Agustus 2025, Disdukcapil Bontang memiliki stok 3.367 keping blangko KTP-el yang siap digunakan untuk pencetakan bagi warga yang telah melakukan perekaman.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025, jumlah penduduk wajib KTP di Kota Bontang tercatat sebanyak 138.125 jiwa. Dari jumlah tersebut, 135.376 jiwa sudah melakukan perekaman, sementara 2.749 jiwa belum melakukan perekaman. Persentase perekaman KTP-el Kota Bontang telah mencapai 98,01%.
Adapun sebaran data perekaman KTP-el per kecamatan, yakni Bontang Utara dengan 64.219 wajib KTP, sudah perekaman 62.869 jiwa (97,90%); Bontang Selatan dengan 50.778 wajib KTP, sudah perekaman 49.794 jiwa (98,06%); serta Bontang Barat dengan 23.128 wajib KTP, sudah perekaman 22.713 jiwa (98,21%).
Beberapa kelurahan dengan capaian tertinggi di antaranya Belimbing (98,38%), Tanjung Laut (98,33%), dan Guntung (98,20%).
Dalam kesempatan tersebut, Thamrin mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk segera datang ke kantor Disdukcapil, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), atau memanfaatkan layanan jemput bola yang dilaksanakan di lokasi tertentu.
“Kami mengajak seluruh warga yang belum perekaman untuk segera mengurus KTP-el. Prosesnya cepat, dan stok blangko tersedia. Kami menargetkan perekaman bisa mencapai 100% di Kota Bontang,” ujarnya.

Ia menambahkan, masyarakat hanya perlu membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) untuk mempermudah proses perekaman.
Kemudahan administrasi yakni, perekaman dan penggunaan KTP-el mempermudah berbagai urusan administrasi, baik bagi individu maupun lembaga pemerintah. Efisiensi Pemerintahan: Dengan KTP-el, data kependudukan menjadi lebih terintegrasi dan memudahkan pengelolaan data oleh pemerintah.
Selain itu, mencegah data ganda yakni, sistem KTP-el dirancang untuk mencegah kepemilikan KTP ganda atau pemalsuan, menjaga keakuratan data kependudukan. Mendukung Pembangunan Berbasis Data: Data kependudukan yang akurat dari KTP-el mendukung perencanaan pembangunan yang lebih baik. Kewajiban Warga Negara: Setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-el.
Dengan demikian, perekaman KTP-el bukan hanya sekadar proses administrasi, tetapi juga merupakan langkah penting untuk memastikan identitas resmi, mengakses layanan publik, dan mendukung berbagai program pembangunan serta demokrasi di Indonesia.
“Saat ini kami juga melakukan verifikasi dan validasi data warga yang belum melakukan perekaman KTP di setiap kelurahan. Dari informasi yang kami terima melalui Ketua RT dan kelurahan pada saat kegiatan Forum Konsultasi Publik beberapa waktu lalu, ada sejumlah warga yang sudah pindah domisili maupun masih menempuh pendidikan di luar Bontang, sehingga belum melakukan perekaman. Hal ini juga menjadi kendala bagi kami dalam mencapai target 100%,” pungkasnya. (Ra)


