BONTANG — Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku ekonomi kreatif pada 29–30 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Ajang Kreasi dan Edukasi Ekonomi Kreatif yang berlangsung sejak 28 hingga 30 November.
Program sosialisasi ini dirancang untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus menyediakan layanan langsung berupa pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta.
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispopar Bontang, Dody, menjelaskan bahwa perlindungan karya menjadi aspek penting yang perlu disadari oleh para pelaku industri kreatif.
“Kami ingin para pelaku ekonomi kreatif di Bontang semakin sadar untuk melindungi karyanya. Karena merek maupun karya itu sangat penting untuk keberlanjutan usaha,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Dispopar menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM RI, Dr. Mia Kusuma Fitriana, S.H., M.Hum., yang saat ini menjabat sebagai Kabid Pelayanan KI.
Pemerintah daerah berharap kegiatan ini dapat mendorong semakin banyak pelaku ekraf di Bontang untuk mengamankan karya dan produk mereka melalui perlindungan HKI, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta memperkuat kehadiran produk lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha kreatif yang ingin mendaftar, layanan dapat diakses melalui tautan berikut:
https://bit.ly/SosialisasiHaki2025

