BONTANG – Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Ridwan, menyoroti lamanya proses pengajuan perizinan usaha yang dinilai masih membutuhkan waktu cukup panjang. Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Hal tersebut disampaikan Ridwan dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait pembahasan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bontang, Senin (6/7/2026).
Ridwan mengatakan, pengalaman tersebut ia temui ketika mendampingi proses pengurusan izin usaha perusahaan milik anaknya. Menurutnya, proses pengajuan izin, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Ia menjelaskan, pengurusan PBG harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari administrasi, verifikasi teknis hingga proses lainnya. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di Kota Bontang.
Ridwan menilai kondisi di lapangan perlu diselaraskan dengan informasi yang disampaikan pemerintah maupun instansi terkait mengenai kemudahan proses perizinan usaha.
Ia meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan target waktu penyelesaian izin, tetapi juga menjelaskan secara transparan tahapan dan persyaratan yang harus dilalui pelaku usaha.
“Saya sampaikan jangan terlalu cepat menyampaikan kemudahan-kemudahan itu hanya membutuhkan waktu dua minggu kalau prosesnya memakan waktu yang lama,” ujarnya.
Menurutnya, kejelasan mengenai alur perizinan penting agar masyarakat yang ingin membuka usaha dapat memahami mekanisme dan prosedur sejak awal.
Dengan informasi yang jelas, pelaku usaha dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Selain lamanya proses perizinan, Ridwan juga menyoroti persoalan penggunaan jasa konsultan dalam proses pengajuan izin.
Ia mengatakan, dalam beberapa proses perizinan, pelaku usaha harus menggunakan lebih dari satu konsultan untuk memenuhi kebutuhan teknis tertentu.
“Itupun dua konsultan harus dipakai, ada konsultan namanya konsultan, ada konsultan listrik, nah ini kenapa tidak digabung saja? Itukan mempersulit,” katanya.
Menurut Ridwan, kewajiban tersebut perlu dikaji agar proses perizinan tidak menjadi semakin rumit bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Ridwan berharap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal tidak hanya berhenti sebagai produk regulasi. Setelah ditetapkan, aturan tersebut harus dapat diimplementasikan secara efektif sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Menurutnya, regulasi penanaman modal harus mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperjelas mekanisme pelayanan perizinan.
Ia berharap pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan aturan yang tidak hanya mengatur kewajiban pelaku usaha, tetapi juga mendorong proses pelayanan perizinan yang lebih jelas, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.

