BONTANG – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang mengatur mitigasi bencana secara optimal, khususnya untuk menghadapi potensi bencana industri.
Dorongan tersebut disampaikan Joni dalam rapat kerja Pansus DPRD Bontang yang membahas Raperda RTRW Kota Bontang 2026–2045. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), belum lama ini.
Joni Alla Padang, yang akrab disapa JAP, mengatakan aspek mitigasi bencana perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, langkah antisipasi diperlukan agar setiap potensi bencana dapat ditangani secara cepat dan terukur.
“Karena memang sampai saat ini perusahaan belum memetakan dengan detail terkait hal itu,” ujar JAP.
JAP mengatakan Raperda RTRW dapat menjadi landasan bagi Pemerintah Kota Bontang dalam mendorong perusahaan memiliki sistem mitigasi dan langkah antisipasi yang jelas.
Hal tersebut dinilai penting mengingat aktivitas industri merupakan salah satu bagian dari karakteristik Kota Bontang. Karena itu, potensi risiko yang berkaitan dengan kegiatan industri perlu diantisipasi melalui perencanaan tata ruang.
Menurut JAP, setiap perusahaan perlu melakukan pemetaan risiko secara komprehensif. Pemetaan tersebut mencakup identifikasi potensi bencana, jangkauan dampak, hingga penentuan lokasi aman yang dapat digunakan sebagai tempat evakuasi.
“Misalnya ketika ada kejadian bencana industri atau bencana lainnya, ke mana harus menghindar,” terangnya.
JAP berharap penyusunan Raperda RTRW Bontang dapat mengintegrasikan aspek mitigasi bencana ke dalam perencanaan tata ruang.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menentukan kawasan aman, jalur evakuasi, serta titik kumpul yang dapat digunakan masyarakat ketika terjadi keadaan darurat.
Menurutnya, keberadaan jalur evakuasi dan titik kumpul perlu direncanakan sejak awal sehingga tidak hanya disiapkan ketika bencana telah terjadi.
Selain pemetaan risiko dan jalur evakuasi, JAP juga mendorong adanya sistem peringatan dini yang mudah dikenali masyarakat.
Ia mengusulkan agar bunyi sirene peringatan bencana memiliki kode atau pola yang berbeda berdasarkan jenis kedaruratan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui jenis ancaman yang terjadi dan mengambil langkah penyelamatan sesuai kondisi.
“Bagaimana ketika kami mendengar sirene itu ada yang membedakan,” pungkasnya.
JAP berharap penguatan aspek mitigasi bencana dalam Raperda RTRW dapat memberikan landasan bagi pemerintah dan perusahaan dalam meningkatkan kesiapsiagaan. Hal tersebut sekaligus diharapkan dapat membantu masyarakat memahami langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kondisi darurat.

