Bontang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mendorong agar Pemerintah Kota Bontang memperluas cakupan kawasan pertanian dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, kebijakan tata ruang tidak semestinya hanya mengacu pada keberadaan Lahan Baku Sawah (LBS), tetapi juga perlu mengakomodasi area yang selama ini menjadi sumber produksi pangan bagi warga.
Joni menilai keberadaan lahan pertanian yang masih digarap masyarakat perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RTRW. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tata ruang dapat berjalan searah dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ketersediaan pangan.
Ia menekankan bahwa pengertian kawasan tanaman pangan sebaiknya tidak dibatasi hanya pada areal persawahan yang telah masuk penetapan pemerintah pusat.
“Pembahasan tanaman pangan mestinya mencakup seluruh lahan yang memiliki fungsi produksi pangan. Karena pemerintah sedang mendorong ketahanan pangan, kawasan yang masih produktif seharusnya diberi perlindungan dan ruang yang memadai dalam tata ruang,” kata Joni Jum’at (7/8/2026) saat di Konfirmasi.
Menurut dia, masih ada sejumlah titik di Bontang yang digunakan warga untuk kegiatan pertanian tetapi belum memperoleh status sebagai kawasan tanaman pangan. Salah satunya berada di wilayah Pisangan.
Joni mempertanyakan alasan lahan yang selama ini menghasilkan komoditas pertanian bagi masyarakat belum diarahkan sebagai bagian dari kawasan pertanian dalam dokumen RTRW. Ia mengingatkan agar perkembangan permukiman tidak membuat keberadaan lahan produktif semakin terdesak.
“Jangan sampai lahan yang masih dimanfaatkan untuk bercocok tanam justru kehilangan ruang karena ekspansi permukiman. Pemerintah perlu menentukan kawasan pertanian secara lebih tegas agar lahan produktif tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain persoalan penetapan kawasan, Joni juga meminta pemerintah memperjelas ketentuan zonasi. Menurutnya, aturan yang tidak rinci berpotensi membuat masyarakat kesulitan menentukan jenis pemanfaatan lahan yang diperbolehkan.
Ia menyinggung adanya persoalan hukum yang pernah muncul akibat perubahan fungsi sawah menjadi tambak. Karena itu, ketentuan dalam RTRW dinilai perlu disusun dengan mempertimbangkan kepastian hukum bagi pemilik maupun penggarap lahan.
“Ketentuan zonasinya harus dibuat sejelas mungkin. Masyarakat perlu mengetahui sejak awal pemanfaatan apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang, sehingga kebijakan tata ruang tidak berujung pada persoalan hukum,” tutur Joni.

