Rencana Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah di DPRD Kota Bontang mulai menemukan titik terang. Tiga kelompok fraksi menyatakan sikap mendukung gagasan tersebut, meski salah satunya masih perlu merampungkan pembahasan internal sebelum menetapkan keputusan resmi.
Rencana itu muncul dalam agenda pembahasan mengenai KMP Bontang Express II di Gedung Paripurna DPRD Bontang, Senin (3/8/2026) lalu. Kapal jenis RoRo tersebut menjadi salah satu aset daerah yang turut disorot karena berkaitan dengan persoalan hukum yang telah berjalan.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menyebut dukungan antarfraksi menjadi modal politik yang cukup untuk mendorong pembentukan pansus. Menurut dia, keberadaan tim khusus diperlukan agar DPRD dapat mengawasi tata kelola aset pemerintah daerah secara lebih terarah.
Ia menegaskan, pembentukan pansus tidak dimaksudkan untuk membuka kembali perkara yang telah diputus oleh pengadilan. Pemeriksaan akan diarahkan pada aspek administrasi dan pengelolaan aset sehingga fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan tanpa mencampuri ranah peradilan.
“Yang akan kami lihat adalah pengelolaan aset daerahnya. Kami tidak masuk ke substansi perkara yang sudah diputus pengadilan,” kata Rustam saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026).
Selain memimpin Komisi B, Rustam juga merupakan Wakil Ketua Fraksi Golkar. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat, ia menyatakan terbuka terhadap pembentukan pansus. Ia juga menjelaskan bahwa inisiatif tersebut dapat berasal dari anggota DPRD, sehingga prosesnya tidak bergantung pada pengajuan dari pimpinan fraksi.
Dukungan berikutnya datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketuanya, Winardi, berpandangan bahwa pansus dapat digunakan sebagai sarana untuk memastikan aset pemerintah daerah mendapatkan pengamanan dan pengawasan yang memadai.
Meski demikian, Winardi mengingatkan agar DPRD tidak melangkah melewati batas kewenangannya. Setiap kegiatan pansus, kata dia, harus mengacu pada aturan yang berlaku serta menghormati hasil putusan hukum yang sudah ditetapkan.
“Tujuan kita adalah menjaga aset daerah, tetapi pelaksanaannya tetap harus menghormati keputusan hukum yang telah ada,” ujarnya.
Adapun Fraksi PKS-NasDem memberikan respons positif secara prinsip. Ketua fraksinya, Suharno, mengatakan gagasan pembentukan pansus dapat diterima, tetapi sikap final belum ditetapkan karena perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan seluruh anggota fraksi gabungan tersebut.
Ia memastikan usulan itu akan menjadi bahan pembahasan di internal sebelum fraksi mengambil keputusan secara kelembagaan.
“Nanti akan kami komunikasikan dan bahas bersama di internal fraksi,” tuturnya.
Dengan dukungan yang telah disampaikan sejumlah fraksi, pembentukan Pansus Aset Daerah kini bergantung pada tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Bontang.

