BONTANG – Anggota Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi, kembali menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kota Bontang.
Penegasan tersebut disampaikan Bonnie setelah pembahasan Raperda RTRW menjadi perhatian publik. Ia menyebut, substansi tata ruang tidak semestinya hanya melihat kebutuhan pembangunan, tetapi juga harus memastikan keberadaan kawasan hijau dan habitat satwa tetap terlindungi.
Menurut Bonnie, keberadaan kawasan konservasi merupakan bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Bontang ke depan. Karena itu, ruang yang selama ini menjadi habitat satwa liar, termasuk ular dan buaya, perlu diperhitungkan secara serius dalam penyusunan tata ruang.
“Intinya bukan kita menghambat pembangunan. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tetapi kawasan yang memang punya fungsi ekologis jangan sampai hilang karena tidak direncanakan sejak awal,” ujar Bonnie saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Ia menilai, perlindungan kawasan hijau justru dapat menjadi bagian dari nilai tambah bagi Kota Bontang. Terlebih, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) disebut tengah mendorong daerah untuk semakin serius menjaga kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati.
“Kalau daerah mampu menjaga kawasan konservasi dengan baik, tentu itu menjadi prestasi. Bukan hanya soal penghargaan, tetapi juga menunjukkan bahwa Bontang punya komitmen terhadap lingkungan,” katanya.
Bonnie juga menyinggung paparan PT Pupuk Kaltim bersama tim akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sebelumnya turut menyampaikan hasil kajian mengenai nilai ekonomi kawasan hijau.
Menurutnya, kajian tersebut menunjukkan bahwa ruang terbuka hijau tidak semata-mata memiliki fungsi ekologis. Kawasan hijau juga dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial apabila dikelola serta direncanakan dengan baik.
“Ini yang harus kita lihat secara utuh. Kawasan hijau jangan dianggap hanya sebagai lahan yang tidak bisa dibangun. Ada fungsi lingkungan, ada manfaat ekonomi, dan ada kepentingan masyarakat yang harus dipertimbangkan,” jelasnya.
Karena itu, Bonnie berharap pembahasan Raperda RTRW dapat segera dituntaskan dengan tetap memperhatikan berbagai masukan dan hasil kajian yang telah disampaikan dalam proses pembahasan.
Ia menegaskan, arah tata ruang Kota Bontang harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan.
“Bontang tetap harus berkembang. Tapi kita juga harus memastikan ketika kota ini berkembang, kawasan hijaunya tetap ada. Jadi pembangunan dan lingkungan itu bukan dua hal yang harus dipertentangkan, keduanya harus berjalan bersama,” pungkasnya.

