BONTANG — Ruang fiskal Pemerintah Kota Bontang pada 2026 menyusut Rp119 miliar. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana belanja dan menunda sejumlah proyek fisik yang sebelumnya masuk dalam agenda pembangunan.
Penyesuaian tersebut disepakati dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Bontang 2026 dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kota Bontang, Sabtu (15/8/2026), di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.
Total kemampuan pendanaan belanja daerah turun dari Rp2,099 triliun menjadi Rp1,980 triliun.
Penurunan ruang belanja terjadi meski pendapatan daerah justru diproyeksikan meningkat. Pendapatan 2026 naik dari Rp1,775 triliun menjadi Rp1,802 triliun atau bertambah Rp26,39 miliar.
Namun, berdasarkan hasil audit, SiLPA 2025 mengalami penurunan signifikan, dari sebelumnya Rp323,38 miliar menjadi Rp178,01 miliar. Kondisi tersebut turut memengaruhi kemampuan pendanaan daerah.
Dampaknya terlihat pada belanja modal yang turun dari Rp537,36 miliar menjadi Rp445,08 miliar. Belanja operasi juga disesuaikan menjadi Rp1,532 triliun.
Sejumlah proyek fisik akhirnya harus ditunda. Di antaranya pembangunan RSUD Taman Sehat, fasilitas olahraga, gedung pemerintah, serta proyek tahun jamak Pengembangan Danau Kanaan.
Meski ruang fiskal menyempit, Pemkot Bontang memastikan penyesuaian anggaran tidak menyentuh prioritas pelayanan dasar masyarakat. Pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial tetap menjadi fokus utama.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menegaskan efisiensi anggaran tidak boleh berdampak terhadap kualitas pelayanan publik.
“Efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Neni.
Efisiensi terutama diarahkan pada belanja pendukung operasional aparatur, seperti perjalanan dinas, rapat, honorarium, dan kegiatan administrasi.
Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan persetujuan penyesuaian APBD tersebut merupakan hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berlangsung pada 9 dan 10 Agustus 2026.
Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 19 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan KUA APBD Tahun Anggaran 2026 serta Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD terhadap Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perubahan RKA Perangkat Daerah dan Rancangan Perubahan APBD Kota Bontang 2026,” kata Andi Faizal.

