No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
Advertisement
  • HOME
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • HUKUM & KRIMINAL
    • EKONOMI & BISNIS
  • OLAHRAGA
  • ADVERTORIAL
  • GAYA HIDUP
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • Login
kosakata.co
No Result
View All Result

Komisi III DPRD Bontang Beber 4 Fakta Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman yang Sebentar Lagi Tuntas

Ahmad Ahmad by Ahmad Ahmad
Agustus 29, 2022
in ADVERTORIAL, BERITA, DPRD Bontang
0
Komisi III DPRD Bontang Beber  4 Fakta Ranperda Pengelolaan Kawasan Pemukiman yang Sebentar Lagi Tuntas
56
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG –  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman yang merupakan inisiatif Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang kini memasuki tahap penyelarasan. Sebelum disahkan yuk lihat 4 fakta berikut:

 

  1. Judul Ranperda Bakal Berubah

 

Nama Peraturan yang bakal mengatur salah satunya tentang fasilitas umum ini Ranperda Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Ultilitas Umum Kawasan Pemukiman.

 

Tahapan terakhir yang akan dilalu aturan baru ini adalah penyelarasan. Menurut Wakil Ketua komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik Ranperda ini akan dikaji ulang itulah mengapa proses penyelarasan masih berlanjut.

 

” Pada pembahasan awal raperda ini telah di sambut baik Walikota dan Tim asistensi di minta untuk menyelaraskan Perda ini dengan Permendagri no.9 Tahun 2009 yang di dalamnya mendukung dengan kegiatan pemerintahan,” ungkap Abdul Malik.

 

Politikus PKS ini juga menyebutkan ia perkirakan judul raperda ini akan mengalami perubahan yang akan di selaraskan dengan isinya .

 

” Di pembahasan berikutnya Ranperda ini akan kami kaji lebih baik lagi, “Abdul Malik pada awak media Senin 29/08/2022.

 

  1. Ranperda Berisikan 38 Pasal dan 13 Bab

 

Fakta kedua adalah Ranperda yang nantinya otomatis juga mengatur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bontang ini akan memiliki 13 Bab yang berisikan 38 Pasal ini nantinya akan mengatur segala jenis fasilitas umum.

 

  1. Perusahaan Pengembang yang Aktif 15 dari 20 yang terdata

 

Abdul Malik menjelaskan bahwa salah satu poin penting dari isi Ranperda ini nantinya akan mengatur Fasilitas umum.  Ia pun memberikan contoh Perumahan, dimana segala jenis fasilitas umum di dalam nya harus diperhatikan para pengembang,

 

” Kalau pengembang di bontang itu  kurang lebih ada 20 sementara yang terdata aktif ada 15. Yang lain ada meninggalkan catatan tertentu, ” urai Abdul Malik.

 

  1. Ranperda Dikatakan Menyelesaikan Persoalan Fasum dan Fasos

 

Politisi dari partai PKS ini juga berharap kelak saat Ranperda sudah disahkan menjadi Perda ini diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan Fasum dan Fasos di Kota Bontang yang tak kunjung tuntas.

 

”  Kami harapkan saat Ranperda sudah sah jadi Perda akan menjadi landasan  payung hukum berdasarkan peraturan pemerintah, tujuannya agar penerima jasa fasilitas umum bisa ada kejelasan,” pungkasnya.(#)

 

 

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Bontang Minta Lembaga Masyarakat Komunikasi ke Warga Guntung yang Menolak Direlokasi

Next Post

Minta Tokoh Masyarakat Bujuk Warga Mau Direlokasi, H. Maming: Pemerintah Siapkan Anggaran, Perusahaan Siapkan Lahan

Next Post
Komisi I Sesalkan Ketidakhadiran PT. KJS dalam Rapat Dengar Pendapat

Minta Tokoh Masyarakat Bujuk Warga Mau Direlokasi, H. Maming: Pemerintah Siapkan Anggaran, Perusahaan Siapkan Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Nongkrong di Kafe Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol-PP Bontang
  • Cegah Dampak Kabut Asap, PKB Bontang Bagikan Ribuan Masker ke Pengguna Jalan
  • Satpol PP Bontang Bentuk Prajaka Untuk Dekatkan Pelayanan untuk Tingkat Kelurahan
  • Satpol PP Bersama Instansi Terkait Bentuk Tim PPKS Untuk Tangani ODGJ
  • Pelatihan Vokasi di Bontang Dorong Pencari Kerja Siap Masuk Dunia Kerja

Komentar Terbaru

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Saber

    © 2021 kosakata.co

    No Result
    View All Result
    • HOME
    • BERITA
      • NASIONAL
      • INTERNASIONAL
      • POLITIK
      • HUKUM & KRIMINAL
      • EKONOMI & BISNIS
    • OLAHRAGA
    • ADVERTORIAL
    • GAYA HIDUP
    • GRAFIS
    • VIDEO
    • RAGAM

    © 2021 kosakata.co

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist