SAMARINDA – DPRD Kaltim secara tegas menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, dan mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan keputusan tersebut. Sikap penolakan ini muncul setelah pengesahan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Pertama-tama, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan kekhawatiran atas dampak penghapusan tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Ia menyoroti bahwa jutaan jiwa di Kaltim bergantung pada pekerja honorer, yang memiliki keluarga yang perlu dihidupi.
“Banyak yang bergantung pada pekerjaan jadi honorer. Mereka juga punya keluarga yang harus diperhatikan. Pemerintah harus memikirkan hal itu ,” ungkap Jahidin.
Menurut Jahidin, DPRD Kaltim telah berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer agar tidak diberhentikan, menganggapnya sebagai hak dan kebutuhan mereka. Ia berharap pemerintah pusat memberikan solusi adil dan bijak, terutama dalam konteks Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang dianggap mampu membiayai honorer.
“Kami menolak keras untuk penghapusan tenaga honorer kecuali honorer menjadi PPPK. APBD Kaltim ini juga mampu membiayai honorer,” tegas Jahidin.
Sikap tegas ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim untuk melindungi nasib tenaga honorer dan memastikan keberlanjutan pekerjaan mereka dalam struktur kepegawaian yang baru.

