SAMARINDA – Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati. Keputusan tersebut merupakan implementasi dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan yang disahkan oleh DPR pada Juli 2023. Puji Setyowati menyatakan bahwa pihaknya mengikuti kebijakan pusat terkait STR seumur hidup untuk tenaga kesehatan.
Puji Setyowati menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah awal perbaikan sistem kesehatan di Indonesia secara menyeluruh, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat pengesahan RUU Kesehatan.
“Sebelum ini kan STR harus diperpanjang lima tahun sekali, nah, kalau kebijakan dari pusat memutuskan seumur hidup. Berarti ada kelebihan dan kekurangan dalam sistem sebelumnya. Kami mengikuti kebijakan mereka seperti apa,” tutur Puji Setyowati.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menjelaskan bahwa apabila keputusan STR seumur hidup ini menimbulkan ketidaksesuaian di tingkat daerah, terutama jika tidak mempertimbangkan potensi kemampuan pemegang STR, maka akan diambil tindakan lebih lanjut.
“Yang dikhawatirkan itu terjadi penyimpangan terhadap STR. Kalau ada kejanggalan atau kekurangan dalam menjalankan masa tugas pasti akan melaporkan ke kami dan akan kami urus,” ungkapnya.
Puji Setyowati menekankan bahwa keputusan mengenai STR seumur hidup mungkin tidak selalu dapat diterima di tingkat daerah. Jika terdapat keluhan atau ketidakpuasan terhadap pelayanan, hal tersebut harus dievaluasi kembali untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di tingkat lokal.

