BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Shemmy Permata Sari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) keempat di Kota Bontang, Minggu (13/4/2025), dengan fokus pada Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Perda ini mengatur Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Tiara Surya, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Bontang Utara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda, pelajar, dan instansi pemerintah.
Shemmy Permata Sari menyampaikan, bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap pasal-pasal kunci dalam Perda tersebut, seperti upaya pencegahan (Pasal 5), rehabilitasi pengguna (Pasal 12, 13, 16, 18, 19), serta pemberantasan jaringan narkoba (Pasal 9).
“Perda ini bukan hanya penting, tetapi mendesak untuk segera dijalankan secara masif. Ini adalah bentuk nyata dari perlindungan hukum terhadap masyarakat,” tegas Shemmy.
Ia juga menyebut bahwa Perda ini sejalan dengan misi ke-8 Asta Cita Presiden RI, yang mengedepankan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdhani, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba (Pasal 9) bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Partisipasi masyarakat (Pasal 23) adalah kunci utama. Mulai dari pembinaan hingga pengawasan (Pasal 25), masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ungkap Lulyana.
Ia juga memaparkan enam strategi utama Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menunjang program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika), yaitu:
1.Penguatan kolaborasi lintas sektor,
2.Penguatan intelijen P4GN,
3.Pengawasan ketat wilayah pesisir dan perbatasan,
4.Kerja sama internasional dengan negara tetangga,
5.Peningkatan program tematik dan berbasis komunitas,
6.Penguatan SDM dan infrastruktur pendukung.
Dalam sesi diskusi, Muhammad Shendy Abiyyu, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Muslim Indonesia (UMI), turut memberikan edukasi mengenai dampak narkotika terhadap kesehatan, khususnya pada remaja.
“Penggunaan narkotika di usia muda dapat merusak sistem saraf pusat, mengganggu fungsi otak, dan menyebabkan kerusakan jangka panjang pada kondisi mental serta fisik. Masa remaja adalah fase krusial perkembangan otak,” jelasnya.
Terkahir dia menyampaikan Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik terhadap bahaya narkoba dan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam menciptakan Kalimantan Timur yang tangguh dan bebas dari narkoba.
“Semoga dalam diskusi ini kita bisa bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Bontang, demi terwujudnya generasi yang unggul dan bersih dari narkoba,” pungkasnya

